Padadasarnya, menurut buku 8 Langkah Sukses Negosiasi, Tony Sardjono, diterangkan bahwa terdapat banyak cara yang tepat untuk meyakinkan pihak lain dalam bernegosiasi, salah satunya melalui komunikasi terarah yang dilakukan dengan cara berdiskusi. Negosiasi yang baik harus dilakukan oleh seseorang yang memahami kapan harus melakukan negosiasi dan kapan harus berhenti berbicara untuk 9 menetapkan pihak yang berwenang untuk melakukan monitoring dan evaluasi; 10. menetapkan tindak lanjut berdasarkan perencanaan yang telah dibuat. Kegiatan kerja sama yang dilakukan dengan pihak lain hendaknya dituangkan dalam naskah kesepahaman yang dibuat antara kedua belah pihak yang disebut dengan Piagam Kerjasama Langkahpertama, diskusikan dengan pihak yang menawarkan kerja sama daerah (KSD) secara mendalam utamanya tentang: objek yang akan dikerjasamakan, kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan, ruang lingkup kerja sama, manfaat dan pembiayaan.Pastikan pula pembagian hak dan kewajiban di antara para pihak sesuai dengan kewenangan masing-masing. Langkah kedua. Namun yang membuatnya menantang adalah lagu dan peta khusus yang dapat Anda instal dengan mudah dengan melakukan riset di internet. setiap orang perlu berkomunikasi satu sama lain jika Anda ingin maju. Gunfire Games Rilis Tanggal:Nov 2017 Perangkat VR:Oculus Rift, Oculus Rift S Ini adalah game petualangan luar angkasa lain di mana Anda Semuaburuh di jakarta serentak melakukan aksi mogok bekerja, mereka menuntut pada pemilik perusahaan untuk menghapus kerja system kontrak dan memperhatikan kesejahteraan pekerja. aksi ini akan terus Selainitu, bagi yang menggunakan merek yang sama dengan merek milik orang lain dapat dikenai sanksi pidana (Pasal 100 sampai Pasal 102 UU Merek). Ketidaktahuan atau ketidaksengajaan bukan menjadi alasan untuk membenarkan perbuatan tersebut. Apabila suatu undang-undang telah diundangkan, maka setiap orang dianggap tahu (asas fiksi hukum). PolisiUsut Pihak Lain yang Terlibat Aksi Demo Ricuh. Akmal Fauzi | Megapolitan. ANTARA/Prasetyo Utomo . POLDA Metro Jaya terus melakukan penyelidikan ihwal aksi anarkis dalam unjuk rasa gabungan pengemudi angkutan umum di Jakarta, Selasa (22/3). Termasuk menelusuri apakah ada keterlibatan dari perusahaan. Sistemkami menemukan 25 jawaban utk pertanyaan TTS sama sama melakukan aksi pada pihak lain. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS (Teka Teki Silang) populer yang biasa muncul di koran Kompas, Jawa Pos, koran Tempo, dll. Kami memiliki database lebih dari 122 ribu. Masukkan juga jumlah kata dan atau huruf yang sudah diketahui untuk 6YImssx. Word Definitions Text Translation Dictionary Thesaurus Sinonim Kata Tulis kata dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris Tesaurus Bahasa Indonesiasinonimaktivitas, gelagat, gerak laku, gerakan, gerak-gerik, kampanye, kelakuan, kesibukan, kiprah, lagak, laku, langkah, manuver, praktik, sepak terjang, sikap, tindakan, tingkah laku, ulah, Visual ArtiKataExplore aksi in > Cari berdasar huruf depan A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z Situs lain yang mungkin anda suka • Kamus Bahasa Indonesia • Rima Kata ..Obfuscated by 2011-2023. Kamus Thesaurus Bahasa Indonesia dan Inggris. Source & Disclaimer. OK. Tembagapura, 3 Juni 2017 Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan oleh satu istilah baru yang diperkenalkan oleh media. Istilah itu adalah persekusi yang merujuk pada tindakan penggerudukan massa ormas kepada individu-individu yang disinyalir melakukan penghinaan terhadap golongan agama atau masyarakat tertentu di media sosial. Banyak orang bertanya-tanya apa itu persekusi? Karena istilah ini tidak dikenal sebelumnya, dan bukan bahasa yang dipakai secara umum sehari-hari. Bagi saya pertanyaannya kemudian, apakah istilah baru ini tepat atau tidak dipergunakan dalam melaporkan peristiwa yang terjadi? Karena sering kali media menggunakan istilah-istilah yang kurang sesuai dengan peruntukannya, dimana terjadi pergeseran makna, oversimplifikasi, ataupun over-exaggeration/lebay. Secara kebahasaan, definisi persekusi adalah opresi atau kekerasan atau perlakuan buruk dikarenakan perbedaan ras, atau keyakinan politik atau keagamaan. Istilah ini diadopsi ke dalam Bahasa Indonesia dengan pengertian pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas’. Adapun pengertian operasionalnya seperti diterangkan dalam Piagam Roma adalah sebagai berikut “persekusi adalah tindakan-tindakan yang “dilakukan sebagai bagian dari serangan yang tersebar atau sistematis yang ditujukan kepada populasi sipil, dengan pengetahuan akan serangan tersebut“… Tindakan-tindakan tersebut terdiri dari pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, penahanan, penyiksaan, kekerasan seksual, diskriminasi, dan tindakan di luar perikemanusiaan lainnya.” Dari pengertian di atas, nampaknya tindakan yang dilakukan ormas maupun oknum anggota ormas terhadap pelaku penghinaan kurang tepat apabila dikatakan sebagai persekusi. Dalam hal ini, sebuah aksi persekusi haruslah memenuhi beberapa kategori berikut Persekusi dilakukan oleh pihak yang lebih besar dengan dukungan atau pembiaran dari otoritas penguasa sewenang-wenang. Persekusi dilakukan kepada pihak-pihak lain murni karena kebencian yang melakukan persekusi karena perbedaan dalam hal pandangan agama, pilihan politik, etnisitas, budaya, dan lain-lain. Orang atau kelompok yang melakukan persekusi terlatih dan dibentuk khusus untuk melakukan tindakan-tindakan di atas. Tindakan yang termasuk persekusi antara lain pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, penahanan, penyiksaan, kekerasan seksual, diskriminasi. Sedangkan dalam kasus yang terjadi belakangan ini, bisa dilihat bahwa otoritas penguasa melalui aparat justru sangat melindungi individu yang menjadi “korban”. Sebagai catatan, saya menempatkan tanda kutip karena masih sangat bisa diperdebatkan apakah mereka benar-benar korban atau bukan. Dalam hal ini, aksi yang dilakukan tampaknya bukan berdasar hanya pada kebencian karena perbedaan agama atau pandangan politik atau entitas etnis, namun berdasar pada apa yang dilakukan “korban” yang memprovokasi kelompok masyarakat untuk melakukan aksi tersebut. Sebuah tindakan dinamakan persekusi apabila dilakukan merata kepada seluruh pihak yang memiliki pandangan sama dengan para “korban”, ini yang perlu digarisbawahi. Apa pun itu, dalam judul artikel ini saya masih menggunakan istilah “persekusi” dalam tanda kutip semata untuk memudahkan pembahasan. Satu hal yang dilupakan oleh media adalah bahwa “persekusi” ormas atau massa ini hanyalah sebuah reaksi dari aksi provokasi para “korban”. Secara kasat mata, status dan unggahan video yang mereka posting di akun sosial media mereka dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam UU ITE. Para “korban” rupanya lupa, atau pura-pura lupa??, kalau sosial media sosial adalah ruang publik, dan setiap aksi di ruang public akan memancing reaksi dari pengguna ruang lainnya. Para “korban” rupanya lupa, atau pura-pura lupa??, bahwa aksi postingan di dunia maya dapat mengundang reaksi di dunia nyata. Inilah hukum aksi reaksi yang berbeda dari hukum Newton yang mengatakan bahwa setiap aksi akan mendapatkan reaksi dengan jumlah energi yang sama. Dalam hubungan antar manusia, aksi yang dilakukan seseorang akan menuai reaksi dari orang lain dengan kekuatan dan bentuk yang tidak dapat diprediksi. Reaksi tersebut bisa jadi sebanding, lebih kecil, atau lebih besar kekuatannya dibanding aksi yang dilakukan tergantung pada kemampuan dan motivasi orang yang bereaksi, serta tergantung pada situasi dan kondisi yang terjadi saat itu. Para “korban” rupanya lupa, atau pura-pura lupa??, bahwa aksi di dunia maya tidak harus selesai di dunia maya, namun bisa berbalas reaksi di dunia nyata. Para “korban” rupanya lupa, atau pura-pura lupa??, bahwa kemampuan dan motivasi seseorang bisa jadi berlipat ganda ketika disinggung harga dirinya. Para “korban” rupanya lupa, atau pura-pura lupa??, bahwa aka nada implikasi-implikasi secara sosial maupun hukum yang harus dihadapi begitu mereka menekan tuts dan tombol di gadget untuk memposting status di timeline mereka. Saya tidak sedang memojokkan para “korban persekusi” akan aksi provokasi mereka. Pada dasarnya saya percaya bahwa seseorang wajib dijamin hak-hak menyatakan pendapatnya dan dilindungi dari tindak kekerasan pihak manapun. Yang jadi catatan adalah, hak menyatakan pendapat tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang untuk mengungkapkan kebencian kepada orang lain ataupun melanggar harga diri orang lain. Saya mencoba mengingatkan kepada saya dan Anda bahwa selalu ada konsekuensi dari setiap keputusan yang kita buat. Saya selalu percaya bahwa tingkat kemanusiaan seseorang ditentukan dari kesediaannya untuk menanggung konsekuensi dari apa yang dia perbuat. Dan entah mengapa saya tidak menemukan kesediaan menanggung konsekuensi ini dari para “korban” “persekusi”. Para “korban” tampaknya hanya peduli perasaan menyenangkan ketika menumpahkan pemikiran, emosi, dan kebencian mereka tanpa peduli akan perasaan orang lain dan bagaimana orang lain akan bereaksi terhadapnya. Tampaknya mereka sama seperti kebanyakan kita, hanya mau menanggung konsekuensi yang menyenangkan saja. Dan ketika konsekuensi tidak menyenangkan muncul, kita berusaha menghindar atau meminta bantuan pihak lain untuk menghilangkannya, alih-alih kita menghadapinya sendiri sebagai bagian dari tanggung jawab pribadi. Ya, salah satu keunikan kita sebagai manusia adalah kita memiliki ego yang kuat untuk cenderung memilih hal yang mengenakkan diri dan tidak mau mengakui kesalahan kita sendiri. Di sisi lain, kita bisa melihat bagaimana seseorang atau sekelompok orang bisa larut dalam dorongan pembalasan dan pelampiasan dendam. Niat mulia untuk membela kehormatan sayangnya tidak disertai ketangguhan untuk menahan emosi dari sebagian oknum anggota ormas. Mungkin mereka lupa, atau pura-pura lupa??, bahwa ketika kita ingin mendapatkan keadilan namun dengan cara-cara yang tidak adil, maka keadilan itu tidak akan pernah kita dapatkan. Permasalahan yang mendasar di sini menurut saya bukanlah pada boleh atau tidaknya ormas tersebut menangani ujaran kebencian dengan konfrontasi secara langsung, tapi lebih kepada sejauh mana system dan perangkat hukum kita bisa meminimalisir potensi konflik yang dipicu oleh muatan ujaran kebencian di ruang publik. Lebih tepatnya, secepat apa aparat kepolisian bisa memproses terduga pelaku penghinaan atau ujaran kebencian secara hukum, sehingga tindakan-tindakan ekstra judisial bisa berkurang atau bahkan hilang sama sekali. Bukan hal yang aneh ketika aparat dipandang sangat lambat untuk merespons kasus-kasus semacam ini. Bahkan beberapa pihak ramai bersuara bahwa polisi berlaku tebang pilih dalam penegakkan UU ITE dan juga untuk kasus-kasus lainnya. Kasus “persekusi” yang terjadi akhir-akhir ini pun melahirkan tudingan bahwa polisi lebih berpihak kepada pihak yang melakukan provokasi dengan melakukan perlindungan kepada para “korban” namun lupa melakukan perlindungan kepada kebebasan dari kebencian yang menjadi hak dasar pihak lainnya. Dan hal ini seakan diamini dengan ditetapkannya status tersangka kepada pelaku “persekusi”, namun belum terdengar adanya proses hukum kepada “korban” sebagai pelaku penghinaan atau ujaran kebencian. Dan ketika persekusi sebenarnya berupa pengusiran dengan kekerasan, perusakan harta benda, hingga ancaman pembunuhan dialamatkan kepada golongan lain, aparat seolah tak berdaya bahkan untuk sekedar mengusutnya. Tudingan ketidakadilan yang dilemparkan kepada aparat kepolisian pun ujung tajamnya mulai diarahkan kepada rezim penguasa. Dan apabila isu ini tidak segera ditangani dengan hati-hati dan berkeadilan, bukan tidak mungkin pergesekan horizontal akan semakin membesar dan keutuhan bangsa ini berada dalam ancaman. Semoga bukan itu yang akan terjadi. Skip navigation KONFLIK PENGELOLAAN SUMBER DAYA HUTAN PENDAHULUAN Tujuan Pengertian Sumber Daya Hutan Fakta Pengelolaan Sumber Daya Hutan Di Indonesia Konflik Pengertian Konflik Penyebab Konflik Tahap-tahapan Konflik Bentuk-Bentuk Konflik Konflik dalam beberapa sudut pandang Penyelesaian Konflik Refleksi Bahan Bacaan Latihan Konflik berubah setiap saat, melalui berbagai aktivitas, intensitas, ketegangan dan kekerasan yang berbeda. Tahap-tahap ini penting diketahui untuk membantu menganalisis berbagai dinamika dan kejadian yang berkaitan dengan masing-masing tahap konflik. Ada 5 Tahapan Konflik Pra-konflik. Ini merupakan periode di mana terdapat ketidaksesuaian sasaran antara dua pihak atau lebih, sehingga timbul konflik. Mungkin terdapat ketegangan hubungan di antara beberapa pihak dan/atau keinginan untuk menghindari kontak satu sama lain pada tahap ini. Konfrontasi. Pada tahap ini, konflik menjadi semakin terbuka. Jika hanya satu pihak yang merasa ada masalah, mungkin para pendukungnya mulai melakukan aksi demonstrasi atau perilaku konfrontatif lainnya. Krisis. Tahap ini merupakan puncak konflik, ketegangan dan/atau kekerasan terjadi paling hebat. Komunikasi normal di antara kedua pihak kemungkinan putus. Pernyataan umum cenderung menuduh atau menentang pihak lain. Akibat. Suatu krisis akan menimbulkan akibat. Satu pihak ingin menaklukan pihak lain, satu pihak mungkin menyerah atau menyerah atas desakan pihak lain. Kedua pihak mungkin setuju bernegosiasi, dengan atau tanpa bantuan perantara. Apapun keadaaannya, tingkat ketegangan konfrontasi dan kekerasan pada tahap ini agak menurun, dengan kemungkinan adanya penyelesaian. Pasca-konflik. Situasi diselesaikan dengan cara mengakhiri berbagai konfrontasi kekerasan, ketegangan berkurang dan hubungan mengarah normal di antara kedua pihak. Namun, jika isu-isu dan masalah-masalah yang timbul karena sasaran yang saling bertentangan tidak diatasi dengan baik tahap ini sering kembali menjadi situasi prakonflik.